MAKALAH
PROFESI
KEPENDIDIKAN
TENTANG GURU
DAN DOSEN
Oleh :
1. Ragil Setiyawan ( )
2. Fathlutfika Trahenar R ( )
3. Rara
Wisna S ( )
FAKULTAS PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI
IKIP PGRI
MADIUN
TAHUN AJARAN
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat
serta hidayah-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
Profesi kependidikan ini sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan. Semoga dengan makalah ini akan membantu mengetahui bagaimana sistem pendidikan dan
nasib guru di Indonesia.
Kami sadar akan kekurangan dalam makalah ini. Kritik dan saran, serta masukan yang konstruktif akan kami terima dengan
seluas-luasnya untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Madiun, 10 November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .................................................................................................................. i
Daftar
Isi............................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ... 2
B.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan
Nasional ............................................................................... 8
C.
Nasib Kesejahteraan Guru
...................................................................... 21
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan .............................................................................................. 24
B.
Kritik dan Saran
...................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA
.................................................................................................... 25
BAB-I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lahirnya undang-undang no 14 tahun
2005 tanggal 30 Desember 2005, tidak lepas dari peran PGRI sebagai organisasi
guru PGRI melakukan berbagai tindakan untuk mewujudkan adanya undang-undang tersebut.
Perjuangan PGRI tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut, (dikutip
dari undang-undang republic Indonesia nomer 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen, diperbanyak oleh pengurus besar persatuan guru republic Indonesia, 2006,
V-XVIII). Sejak berdiri PGRI diawali kemerdekaan dirasa adanya
diskriminatasi terhadap guru sebagai warisan kolonial Belanda. Karena itu PGRI
mengupayakan agar guru memiliki status dan kesejahteraan yang memadahi serta
tidak berkotak-kotak. Akar masalah adanya perlakuan terhadap guru seperti itu
adalah karena tidak adanya dasar hukum yang pasti dan mendasar tentang guru,
maka salah satu amanat kongres PGRI XVIII di Bandung bulan nopember tahun1998
adalah memperjuangkan adanya undang-undang tentang guru. Tanggal 4 Januari 1999
pengurus PGRI hasil kongres XVIII diBandung melakukan audensi dengan mendikbud
Yuswono Sudarsono, salah satu menteri pembicaranya adalah amanat kongres
tentang undang-undang guru, ternyata mendapat sambutan baik. Tanggal 6 Januari 1999 pengurus PGRI
hasil kongres XVIII diBandung melakukan audiensi denga presiden BJ Habibie yang
didampingi Mendikbud Yuwono Sudarsono diistana merdeka meteri yang disampaikan
adalah amanta kongres tentang undang-undang tentang guru hal ini juga
mendapatkan sambutan baik dan presiden Habibie.
B. RumusanMasalah
1.
Bagaimanakah sejarah guru dan dosen?
2.
Bagaimana profesional guru pasal ayat (1)?
3.
Apakah pengertian guru dan dosen?
4.
Jelaskan hak profesional guru pasal 14 ayat (1)?
BAB-II
PEMBAHASAN
A. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Undang – undang nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UUGD) memuat hal – hal umum yang berlaku bagi guru dan
dosen, dan ketentuan yang berlaku khusus bagi guru, serta ketentuan yang khusus
berlaku bagi dosen. Dalam penyajian di sina hanya dikemukakan materi yang
berkaitan dengan guru saja. Adapaun materi yang berkaitan dengan guru, secara
garis besar adalah sebagai berikut :
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, elati9h,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada
jenjang pendidikan dasar dan nenengah, termasuk pendidikan usia dini (Pasal
1 ayat (1) UU No. 14 tahun 2005 UUGD).
2.
Prinsip Profesional Guru : Pasal 7 Ayat (1)
a)
Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme
b)
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan yang sesuai
c)
Memiliki kompetensi yang diperlukan
d)
Memiliki ikatan kesejawatan & kode etik profesi
e)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f)
Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya
g)
Memiliki kesempatan pangembangan profesi
h)
Memiliki jaminan perllindungan hukum
i)
Memiliki organisasi profesi
3.
Persyaratan Guru
·
Memiliki kualifikasi akademik S1/D4
·
Memiliki kompetensi
·
Pedagogik
·
Kepribadian
·
Sosial
·
Profesional
Yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Yang diperoleh melalui pendidikan profesi
·
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dalam penjelasan Pasal 10, ditegaskan sebagai berikut :
a)
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik.
b)
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, beraklak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta
didik.
c)
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luar dan mendalam.
d)
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
5.
Tentang Sertifikasi
a)
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
b)
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
c)
Sertifiikasi pendidik dilaksanakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki orogram pengadaan – pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapakan oleh.
d)
Sertrifikat pendidik dilaksanakan secara obyektif,
transparan, dan akuntabel.
6.
Isi UUGD
a)
Terdiri dari 8 Bab dab 84 Pasal, 205 ayat
b)
Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
c)
Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
d)
Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
7.
Bab IV tentang Guru
a)
Bagian Ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Ps
8-13)
b)
Bagian Ke-2 : Hak dan Kewajiban (Ps 14-20)
c)
Bagian Ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 21-23)
d)
Bagian Ke-4 : Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan
Pemberhentian (Ps 24-31)
e)
Bagian Ke-5 : Pembinaan dan Pengembangan (Ps 32-35)
f)
Bagian Ke-6 : Penghargaan (Ps 36-38)
g)
Bagian Ke-7 : Perlindungan (Ps 39)
h)
Bagian Ke-8 : Cuti (Ps 40)
i)
Bagian Ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (Ps 41-44)
8.
Bab V : Dosen
a)
Bagian Ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan
Jabatan Akademik (Ps 45-50)
b)
Bagian Ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (Ps 51-60)
c)
Bagian Ke-3 : Wajib
Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 61-62)
d)
Bagian Ke-4 : Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan
Pemberhentian (Ps 63-69)
e)
Bagian Ke-5 :
Pembinaan dan Pengembangan (Ps 69-72)
f)
Bagian Ke-6 : Penghargaan (Ps 73-74)
g)
Bagian Ke-7 : Perlindungan (Ps 75)
h)
Bagian Ke-8 : Cuti (Ps 76)
9.
Kedudukan Guru (Apsal 2)
a.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang –
undangan.
b.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
10. Kualifikasi, Kompetensi dan
Sertifikasi
a.
Pasal 8 ; Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.
Pasal 9 : Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma
empat.
c.
Pasal 10 : (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi..
d. Pasal 11 :
d. Pasal 11 :
·
Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
·
Sertifikasi pedidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
e. Pasal 13 :
e. Pasal 13 :
·
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Kompetensi profesional guru meliputi
(Pasal 10 ayat (1))
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kopetensi Sosial
d. Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kopetensi Sosial
d. Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
12. Hak Peofesional Guru (Pasal 14 ayat (1))
1.
Memperoleh kebutuhan diatas kebutuhan hidup minimum dan
kesejahteraan sosial.
2.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja.
3.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak
atas kekayaan intelektual.
4.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjamg kelancaran tugas keprofesionalan.
6.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan , kode etik guru, dan peraturan perundang – undangan.
7.
Memperoleh rassa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas,
8.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi,
9.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penetuan kebijakan
pendidiakan,
10.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi,
11.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
13. Penghasilan Di Atas Kebutuhab Minimum ( Pasal
15)
a. Gaji pokok,
b. Tunjangan yang melekat pada gaji,
c. Tunjangn profesi,
d. Tunjangan fungsional,
e. Tunjangan khusus,
f. Maslamat tambahan.
a. Gaji pokok,
b. Tunjangan yang melekat pada gaji,
c. Tunjangn profesi,
d. Tunjangan fungsional,
e. Tunjangan khusus,
f. Maslamat tambahan.
14. Hak – hak Guru (Pasal 15)
a)
Penghasilan diatas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
b)
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai
dengan peraturan perudang – undangan.
c)
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselengggarakn oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
15. Tunjangan Profesi (Pasal 16)
a.
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
b.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kalli gaji pokok guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
c.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD.
16. Tunjangn Fungsional (Pasal 17)
a.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada guru yang
diangakat oleh satuan pendidikan yang diselenggakan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah.
b.
Pemerintah dan/atau pemeritah daerah memberikan subsida
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bkepada guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaakan oleh masyarakat sesuai
dengan peraturan perunddang – undangan.
c.
Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan
dalam APBN dan/atau APBD.
17. Tunjangan Khusus (Pasal 18)
Pemerintak memberikan tunjangan khusus sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daarah khusus.
Pemerintak memberikan tunjangan khusus sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daarah khusus.
a.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
b.
Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah di
daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan leh pemda sesuai dengan
kewenangan.
18. Mashlat Tambahan berupa tambahan
kesejahteraan dalam bentuk:
a.
Tunjangan pendidikan,
b.
Asuransi pendidikan,
c.
Beasiswa,
d.
Penghargaan bagi guru,
e.
Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri
guru,
f.
Pelayanan kesehatan,
g.
Dan nentuk lainnya (Pasal 19 ayat 1)
19. Organisasi Profesi (Pasal 41)
a.
Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
b.
Organisasi proesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi
untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kessejahteraan, & pengabdian kepada masyarakat.
c.
Guru wajib menjadi angota profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
d.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menfasilitasi
organisasi profesi guru dalam melaksanakan pembinaan & pengembangan profesi
guru.
20. Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan (Pasal 42):
a.
Menetapkan & menegakakan koe etik guru;
b.
Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.
Memberikan perlindungan profesi guru;
d.
Melakukan pembinaan & pengembangan profesi guru, dan
e.
Memajukan pendidikan nasional.
21. Kode Etik (Pasal 43)
a.
Untuk menjaga & meningkatkan kehormatan dan martabat guru
dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode
etik.
b.
Kode etik sebagaimana pada ayat (1) berisi norma & etika
yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
·
22. Dewan Kehormatan (Pasal 44)
a.
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
b.
Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi
profesi guru.
c.
Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk unutk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi
pemberiaan sanksi pelanggaran kode etik oleh guru.
d.
Rekomendasi dwan kehormatan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus obyektif, tidak diskriminatif, dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang
– undangan.
e.
Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan
kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
·
23. Pasal 82 ayat :
a.
Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik
paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya
undang – undang ini.
b.
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud pada undang – undang ini wajib memenuhi
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak
berlakunya undang – undang ini.
dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
A.
Undang
– Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
B. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Ø Ketentuan Umum : memuat berbagai
pengertian pokok berkaitan dengan pendidikan, seperti pengertian pendidikan,
pendidikan nasional, sistem pendidikan dan sebagainya. Pengertian – pengertian
tersebut akan digunakan dalam pasal – pasal
Dasar : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945. Fungsi : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Tujuan : mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dasar : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945. Fungsi : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Tujuan : mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ø Hak dan Kewajiban Warga Negara,
Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah:
1.
Hak dan kewajiban warga negara (Ps 5-6)
a.
Setiap warga negara berhak memperoleh :
Ø Pendidikan yang bermutu.
Ø Pendidikan khusus bagi yang memiliki
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social.
Ø Pendidikan layanan khusus untuk
untuk daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat.
Ø Pendidikan khusus bagi yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ø Kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat.
Ø Setiap warga negara yang brusia
tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Ø Setiap warga negara bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
2.
Hak dan kewajiban orang tua (Ps 7)
Ø Orang tua berhak berperan serta
dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan
pendidikan anaknya.
Ø Orang tua dari anak usia wajib
belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
3.
Hak dan kewajiban masyarakat (Ps 8-9)
Ø Masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pangawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Ø Masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
4.
Hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Ps
10-11)
Ø Pemerintahan dan Pemerintah Daerah
berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan-peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Ø Pemerintah dan Pemerintah Daerah
wajib memberikan layanan dan kemudahan , serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Ø Pemerintah dan Pemerintah Daerah
wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun
5.
Hak dan Kewajiban Peserta Didik (Ps 12) adalah sebagai
berikut :
1.
Setiap peserta didik berhak :
§
Mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang
dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
§
Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya.
§
Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya
tidak mampu.
§
Mendapatkan biaya bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu.
§
Pindah program pendidikan pada jalura dan satuan pendidikan
lain yang setara
§
Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan
belajar masing-masing dan tidak menyimpan
2.
Setiap peserta didik berkewajiban:
§
Menjaga norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan
proses dan keberhasilan pendidikan.
§
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali
yang dibebaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
§
Selain warga negara Indonesia, warga negara asing dapat
menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah
NKRI. Yaitu dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
a.
Jalur pendidikan dan jenjang pendidikan
Ø Jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. (Ps 13).
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan pendidikan tinggi.(Ps 14)
Ø Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar
berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah
(MTs)atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah. (Ps 17)
Ø Pendidikan menengah merupakan
lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum dan
pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Seklah Menengah
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk
lain yang sederajat. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(Ps 18)
Ø Pendidikan tinggi merupakan jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban
menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program dan
memberikan gelar akademik, profesi dan/atau vokasi. Penggunaan gelar dalam
bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitianilmiah dan pengabdian kepada
masyarakat. (ps 19-25)
Ø Pendidikan non formal
diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non formal meliputi
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaran, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh pemerintah atau Pemerintah daerah dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan.(Ps 26)
Ø Pendidikan informal dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil
pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan pendidikan non
formal setelah peserta didik lulus sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Ø Pendidikan anak usia dini (PAUD)
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal atau informal. PAUD pada jalur
formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain
yang sederajat. PAUD pada jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB),
Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur
informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan
oleh lingkungan.
Ø Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga
pemerintahan non departemen. Pendidikan Kedinasan berfungsi meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanan tugas kedinasan bagi pegawai negeri
suatu departemen atau lembaga pemerintahan non departemen. Pendidikan Kedinasan
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ø Pendidikan jarak jauh dapat
diseleggarakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan Jarak
Jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang
tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Penyelenggaraannya dalam berbagai bentuk modus, dan cakupan yang didukung oleh
sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan
sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Ø Pendidikan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan khusus juga
merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peaerta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan
pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. (Ps 15)
Ø Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang
tidak mampu dari segi ekonomi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,
kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. (Ps 15)
Ø Pendidikan umum merupakan pendidikan
dasar dan menengah yang menguatkan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh
peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ø Pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
dalam bidang tertentu.
Ø Pendiikan akademi merupakan
pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama
pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Ø Pendidikan profesi merupakan
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Ø Pendidikan vokasi merupakan
pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Ø Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
b.
Wajib belajar
Ø Wajib belajar : Setiap warga negara
yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintahan
dan Pemerintahan Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar menjadi tanggung
jawab negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Masyarakat.
c.
Standar nasional pendidikan
Ø Standar nasional pendidikan terdiri
atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan , sarana dan
prasarana, pengelolaaan, pembiayaan, dan penilain pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan pembiayaan.
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut antara lain diatur tentang :
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut antara lain diatur tentang :
a.
Standar isi mencakup antara lain kurikulum. Kurikulum untuk
semua jenis pendidikan umum, krjuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah, terdiri atas :
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
b.
Kerangka dasar dan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Selain itu
juga wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta
statistik dan/atau matematika.
c.
Beban mengajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB,
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajatmenggunakan jam pembelajaran setiap
minggu setiap semester dengan sistem tatap muk, penugasan terstruktur, sesuai
kebutuhan dan ciri khas masing – masing. Untuk MI/MTs/MA atau bentuk lain yang
sederajat dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
d.
Beban Satuan Kredit Semester (SKS) program pendidikan pada
pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
e.
Standar Proses meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ahar,
metode [pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pelaksanan
proses pembelajaran harus memprerhatikan jumlah maksimal peserta didik per
kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks
pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap
pendidik.
f.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata
kuliah atau kelompok mata kuliah , mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan
menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
g.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang penidikan dasar dan menengah serta pada pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang penidikan dasar dan menengah serta pada pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
d.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan:
ü Pendidik pada anak usia dini
memiliki:
§ Kualifikasi akademik pendidikan
minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
§ Latar belakang pendidikan tinggi di
bidang pendidikan anak usia dini, kepribadian lain, atau psikologi.
§ Sertifikat profesi guru untuk PAUD
ü Pendidik pada SD/MI, atau bentuk
lain yang sederajat memiliki:
§ Kualifikasi akademik pendidikan
minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
§ Latar belakang pendidikan tinggi di
bidang pendidikan SD/MI, kepribadian lain, atau psikologi.
§ Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
ü Pendidik pada SMP/MTs, atau bentuk lain
yang sederajat memiliki:
§ Kualifikasi akademik pendidikan
minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
§ Latar belakang pendidikan tinggi
dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
§ Sertifikat profesi guru untuk
SMP/MTs.
ü Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk
lain yang sederajat memiliki:
§ Kualifikasi akademik pendidikan
minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
§ Latar belakang pendidikan tinggi dengan
program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
§ Sertifikat profesi guru untuk
SMA/MA.
ü Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau
bentuk lain yang sederajat :
§ Kualifikasi akademik pendidikan
minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
§ Latar belakang pendidikan tinggi
dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan.
§ Sertifikat profesi guru untuk
SDLB/SMPLB/SMALB.
ü Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain
yang sederajat memiliki:
§ Kualifikasi akademik pendidikan
minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
§ Latar belakang pendidikan tinggi
dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
§ Sertifikat profesi guru untuk
SMK/MAK.
ü Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki
kualifikasi pendidikan minimum:
§ Kualifikasi akademik pendidikan
minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) untuk program Diploma.
§ Lulusan program magister (S2) untuk
program sarjana (S1).
§ Lulusan program doktor (S3) untuk
program magister (S2) dan program doktor (S3).
ü Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA
meliputi:
§ Berstatus sebagai guru TK/RA.
§ Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
§ Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
§ Memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
ü Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI
meliputi:
§ Berstatus sebagai guru SD/MI.
§ Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
§ Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI.
§ Memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
ü Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
meliputi:
§ Berstatus sebagai guru
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK.
§ Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
§ Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK.
§ Memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan
ü Kriteria untuk menjadi kepala
SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
§ Berstatus sebagai guru pada satuan
pendidikan khusus.
§ Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
§ Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SDLB/SMPLB/SMALB.
§ Memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan,
dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
ü Mengenai tenaga kependidikan
ditetapkan sebagai berikut :
§ TK/RA atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan
TK/RA.
§ SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
§ SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
§ SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah
§ SDLB, SMPLB dan SMALB atau bentuk
lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah,
tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga
kebersihan sekolah, teknisi sumberbelajar, psikologi, pekerja sosial, dan
terapis.
§ Paket A, Paket B, dan Paket C
sekurang-kurangnya terdiri atas penggelola kelompok belajar, tenaga
administrasi, dan tenaga perpustakaan.
§ Lembaga kursus dan lembaga pelatihan
ketrampilan sekurang-kurangnya terdiri atas penggelola atau penyelenggara,
teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
e.
Standar sarana dan prasarana pendidikan
1.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
2.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalansi daya dan jasa, tempat
berolah-raga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat
lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
f.
Standar pengelolaan
1.
Pengelolaan satuan pendidikan pada dasar dan menengah
menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
2.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
merupakan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong
kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan
area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi.
3.
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja
tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah
satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun
ü Rencana kerja tahunan tersebut
meliputi :
§ Kalender pandidikan/akademik yang
meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler dan
hari libur.
§ Jadwal penyusunan kurikulum tingakt
satuan pendidikan untuk tahun pelajarn berikutnya.
§ Mata pelajaran atau mata kuliah yang
ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada.
§ Penugasan pendidik pada mata
pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.
§ Buku teks pelajaran yang dipakai pada
masing-masing pembelajaran.
§ Jadwal penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pembelajaran.
§ Pengadaan, penggunaan dan persediaan
minimal van habis pakai.
§ Program peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta,
dan penyelenggara program.
§ Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat
konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik dan rapat
satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah untuk jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
§ Jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat
Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.
§ Rencana anggaran pendapatan dan
belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
§ Jadwal penyusunan laporan
akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
5) Penggelolaan satuan pendidikan
dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
1)
Standar pembiayaan.
2)
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal.
3)
Biaya investasi pendidikan meliputi : biaya penyediaan
sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja.
4)
Biaya personal meliputi : biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
5)
Biaya operasional satuan pendidikan meliputi :
a) gaji pendidik dan tenaga kependidikan dan tunjangan yang melekat pada gaji.
b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c) Daya, air, telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana, lembur, transportasi dan lain-lain.
a) gaji pendidik dan tenaga kependidikan dan tunjangan yang melekat pada gaji.
b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c) Daya, air, telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana, lembur, transportasi dan lain-lain.
g.
Standar penilaian. Standar penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
3) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas : (diatur oleh masing-masing perguruan tinggi)
1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
3) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas : (diatur oleh masing-masing perguruan tinggi)
1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
h.
Kurikulum
Pengembangan kurikulum mengcu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip divesifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Kurikulun disusun dengan memperhatikan :
a. Peningkatan iman dan taqwa.
b. Peningkatan akhlak mulia.
c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
e. Tuntunan pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntunan dunia kerja.
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
h. Agama.
i. Dinamika perkembangan global.
j. Perkembangan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. Pendidikan agama.
b. Pendidikan kewarganegaraan.
c. Bahasa.
d. Ilmu pengetauan alam.
e. Ilmu pengetahuan sosial.
f. Seni budaya.
g. Pendidikan jasmani dan olah raga.
h. Ketrampilan/kejuruan.
i. Muatan lokal
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. Pendidikan agama.
b. Pendidikan kewarganegaraan
c. Bahasa.
Pengembangan kurikulum mengcu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip divesifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Kurikulun disusun dengan memperhatikan :
a. Peningkatan iman dan taqwa.
b. Peningkatan akhlak mulia.
c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
e. Tuntunan pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntunan dunia kerja.
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
h. Agama.
i. Dinamika perkembangan global.
j. Perkembangan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. Pendidikan agama.
b. Pendidikan kewarganegaraan.
c. Bahasa.
d. Ilmu pengetauan alam.
e. Ilmu pengetahuan sosial.
f. Seni budaya.
g. Pendidikan jasmani dan olah raga.
h. Ketrampilan/kejuruan.
i. Muatan lokal
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. Pendidikan agama.
b. Pendidikan kewarganegaraan
c. Bahasa.
C. Nasib Kesejahteraan
Guru
Keluh
kesah yang dialami guru bantu atau honorer lama terpendam. Permintaan
mereka untuk menjadi seorang PNS tak bisa dibendung. Mereka berusaha
ekstrakeras memperjuangkan nasib dengan menuntut haknya kepada pemerintah, DPR,
dan Depdiknas.
mereka untuk menjadi seorang PNS tak bisa dibendung. Mereka berusaha
ekstrakeras memperjuangkan nasib dengan menuntut haknya kepada pemerintah, DPR,
dan Depdiknas.
Hasilnya,
pemerintah mengabulkan dengan akan mengangkat sekitar 236. 011 orang guru
bantu di seluruh Indonesia. Namun, hanya 110 ribu orang yang akan
diproses
pada September 2005. Pengangkatan itu diprioritaskan bagi guru yang rata-rata
memiliki masa pengabdian 10 tahun-20 tahun.
pada September 2005. Pengangkatan itu diprioritaskan bagi guru yang rata-rata
memiliki masa pengabdian 10 tahun-20 tahun.
Pengalaman
mereka yang sangat lama menjadi pertimbangan utama untuk diangkat tanpa
tes. Sementara itu, guru bantu yang belum berpeluang menjadi PNS akan
diperpanjang kontrak dan ditambah honornya dari Rp 460.000 menjadi Rp 710.000
per bulan.
diperpanjang kontrak dan ditambah honornya dari Rp 460.000 menjadi Rp 710.000
per bulan.
Sudah
sewajarnya bila jeritan guru honorer itu dibarengi dengan tuntutan
tersebut. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi mereka menuntut menjadi PNS.
Pertama, ketidakjelasan status guru honorer itu mengakibatkan mereka mudah
diperlakukan sewenang-wenang. Terkadang, jatah mengajar pun bergantung dari
belas kasihan kepala sekolah.
tersebut. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi mereka menuntut menjadi PNS.
Pertama, ketidakjelasan status guru honorer itu mengakibatkan mereka mudah
diperlakukan sewenang-wenang. Terkadang, jatah mengajar pun bergantung dari
belas kasihan kepala sekolah.
Bahkan,
mereka bisa dipecat dari sekolah seandainya tidak memenuhi kualitas
dalam mengajar. Jadi, jaminan untuk mendapatkan gaji pensiunan tidak ada.
Kedua, tidak adanya standar gaji guru honorer di sekolah mengakibatkan kepala
sekolah memberikan gaji seenaknya. Padahal, gaji yang sangat minim itu pun
tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Sangat disayangkan jika ada kepala sekolah yang memberikan gaji sangat rendah. Pemberian honor yang tidak manusiawi tersebut sama dengan mengeksploitasi tenaga guru honorer. Itu merupakan cermin bahwa pemerintah dan Depdiknas tidak serius memperhatikan nasib mereka.
dalam mengajar. Jadi, jaminan untuk mendapatkan gaji pensiunan tidak ada.
Kedua, tidak adanya standar gaji guru honorer di sekolah mengakibatkan kepala
sekolah memberikan gaji seenaknya. Padahal, gaji yang sangat minim itu pun
tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Sangat disayangkan jika ada kepala sekolah yang memberikan gaji sangat rendah. Pemberian honor yang tidak manusiawi tersebut sama dengan mengeksploitasi tenaga guru honorer. Itu merupakan cermin bahwa pemerintah dan Depdiknas tidak serius memperhatikan nasib mereka.
Ketiga,
ketika bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah, mereka khawatir
justru malah dipermainkan sekolah, terutama masalah tunjangan yang seharusnya
didapatkan dari pemerintah. Misalnya, ketika tunjangan turun dan masuk dalam
birokrasi pendidikan dan sampai pada tangan kepala sekolah, jumlahnya mungkin
disunat/dikorupsi. Fenomena itu sangat riskan dan sering kali mengakar dalam
sistem birokrasi pendidikan di Indonesia. Karena itu, mereka harus membela hak serta nasibnya yang selama ini termarginalkan dan tidak pernah hidup selayaknya. Kita sering melihat kondisi guru bantu di pelosok pedesaan yang terlunta-lunta dan terkatung-katung. Mereka rela berkorban berangkat mengajar ke sekolah sambil jalan kaki atau memakai
sepeda ontel, yang jaraknya sangat jauh dan memakan waktu berjam-jam. Tak salah
bila guru itu dimitoskan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
justru malah dipermainkan sekolah, terutama masalah tunjangan yang seharusnya
didapatkan dari pemerintah. Misalnya, ketika tunjangan turun dan masuk dalam
birokrasi pendidikan dan sampai pada tangan kepala sekolah, jumlahnya mungkin
disunat/dikorupsi. Fenomena itu sangat riskan dan sering kali mengakar dalam
sistem birokrasi pendidikan di Indonesia. Karena itu, mereka harus membela hak serta nasibnya yang selama ini termarginalkan dan tidak pernah hidup selayaknya. Kita sering melihat kondisi guru bantu di pelosok pedesaan yang terlunta-lunta dan terkatung-katung. Mereka rela berkorban berangkat mengajar ke sekolah sambil jalan kaki atau memakai
sepeda ontel, yang jaraknya sangat jauh dan memakan waktu berjam-jam. Tak salah
bila guru itu dimitoskan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Melihat
realitas tersebut, pemerintah sudah seharusnya memprioritaskan
kesejahteraan hidup mereka. Upaya pemerintah untuk mengangkat para guru bantu
menjadi PNS merupakan salah satu solusi alternatif yang sangat tepat.
Pengorbanan dan perjuangan mereka demi generasi anak bangsa ini harus dijadikan
fokus utama dalam memperbaiki kinerja pemerintah secara genuine.
Mereka tentu selalu mengharapkan menjadi seorang PNS. Keinginan pemerintah
dalam memenuhi aspirasi mereka itu merupakan salah satu bukti riil perhatian
pemerintah terhadap nasib guru. Peralihan guru bantu menuju PNS lebih banyak
membawa nilai positif bagi perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan kita.
Bila gaji guru honorer dinaikkan dan dijadikan PNS, mungkin semangat mereka
dalam proses belajar-mengajar meningkat. Sebab, mereka merasa ditantang belajar
lagi menjadi orang yang profesional dan mumpuni. Selain itu, dengan kepastian
status tersebut, setidaknya para guru lebih tenang dan lebih berkonsentrasi
dalam mendidik muridnya.
kesejahteraan hidup mereka. Upaya pemerintah untuk mengangkat para guru bantu
menjadi PNS merupakan salah satu solusi alternatif yang sangat tepat.
Pengorbanan dan perjuangan mereka demi generasi anak bangsa ini harus dijadikan
fokus utama dalam memperbaiki kinerja pemerintah secara genuine.
Mereka tentu selalu mengharapkan menjadi seorang PNS. Keinginan pemerintah
dalam memenuhi aspirasi mereka itu merupakan salah satu bukti riil perhatian
pemerintah terhadap nasib guru. Peralihan guru bantu menuju PNS lebih banyak
membawa nilai positif bagi perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan kita.
Bila gaji guru honorer dinaikkan dan dijadikan PNS, mungkin semangat mereka
dalam proses belajar-mengajar meningkat. Sebab, mereka merasa ditantang belajar
lagi menjadi orang yang profesional dan mumpuni. Selain itu, dengan kepastian
status tersebut, setidaknya para guru lebih tenang dan lebih berkonsentrasi
dalam mendidik muridnya.
Pemberian
honor yang rendah harus direduksi. Sebab, mereka juga
sama-sama menjalankan fungsi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bahkan, guru bantu inilah yang justru lebih tekun, rajin, dan
kreatif, tanpa pamrih, serta
penuh kesabaran dalam mengajarkan ilmunya.
penuh kesabaran dalam mengajarkan ilmunya.
Kita
juga tidak menafikan bahwa ada guru PNS yang justru menambah persoalan.
Masih hangat dalam ingatan kita, banyak guru PNS yang melakukan korupsi jam.
Waktu mereka lebih banyak digunakan untuk ngerumpi, baca koran, ngopi,
jalan-jalan, dan lain-lain.
Masih hangat dalam ingatan kita, banyak guru PNS yang melakukan korupsi jam.
Waktu mereka lebih banyak digunakan untuk ngerumpi, baca koran, ngopi,
jalan-jalan, dan lain-lain.
Biasanya,
mereka selalu diidentikkan dengan malas, tidak serius, dan bekerja
kurang maksimal. Parahnya lagi, mereka sering menggantungkan kegiatan proses
belajar-mengajar pada guru bantu.
kurang maksimal. Parahnya lagi, mereka sering menggantungkan kegiatan proses
belajar-mengajar pada guru bantu.
Dengan
demikian, tanggung jawab pemerintah terhadap guru honorer harus
ditingkatkan. Janji pemerintah untuk menjadikan mereka sebagai PNS harus segera
direalisasikan dan diimplementasikan, jangan hanya lips service belaka. Sebab,
itu menyangkut harkat dan martabat kehidupan mereka serta mutu dan masa depan
pendidikan nasional sebagai garda terdepan dalam menyongsong kemajuan bangsa
Indonesia.
ditingkatkan. Janji pemerintah untuk menjadikan mereka sebagai PNS harus segera
direalisasikan dan diimplementasikan, jangan hanya lips service belaka. Sebab,
itu menyangkut harkat dan martabat kehidupan mereka serta mutu dan masa depan
pendidikan nasional sebagai garda terdepan dalam menyongsong kemajuan bangsa
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang
undang nomor 14 tahun 2005 merupakan salah satu bukti bahwa PGRI sangat peduli
terhadap guru dan profesi guru. Kehadiran undang undang ini sudah tentu menjadi
fenomena baru dalam dunia pendidkan Indonesia
Jika kita bandingkan sekarang kebanyakan guru kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Banyak para guru terlantar dan tdak diberdayakan oleh pemerintah, mari kita tengok kembali tentang nasib para guru honorer. Dbandingkan dengan PNS yang kenanyakan kita sering melihat oknum PNS yang kerjanya semaunya sendiri dengan guru honorer yang kerja mati matian tapi berbanding terbalik dengan gaji yang sebenarnya. Pemerntah diharapkan bisa mensejahterakan nasib guru, dimana tidak ada sistem kapitalis dan diskriminatif dalam birokasi pendidikan
Jika kita bandingkan sekarang kebanyakan guru kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Banyak para guru terlantar dan tdak diberdayakan oleh pemerintah, mari kita tengok kembali tentang nasib para guru honorer. Dbandingkan dengan PNS yang kenanyakan kita sering melihat oknum PNS yang kerjanya semaunya sendiri dengan guru honorer yang kerja mati matian tapi berbanding terbalik dengan gaji yang sebenarnya. Pemerntah diharapkan bisa mensejahterakan nasib guru, dimana tidak ada sistem kapitalis dan diskriminatif dalam birokasi pendidikan
B. Kritik dan Saran
Perlu terus berjuang agar apa yang
menjadi ketentuan undang undang tersebut dapat diwujudkan. Serta adanya
kerjasama antara pemerintahan, PGRI dan instansi terkait agar tujuan nasional
bangsa Indonesia dapat tercapai. Sehingga bangsa Indonesia dapat terlepas dari
belenggu kebodohan.
Dan kesadaran bagi para seluruh guru agar bisa menjalankan apa yang menjadi amanahnya terhadap bangsa dan Negara Indonesia. Demi menciptakan suasana yang kondusif untuk masyarakat dan teladan bagi peserta didik. Perlu diingat juga tidak ada yang lebih mulia kacuali ilmu yang bermanfaat.
Dan kesadaran bagi para seluruh guru agar bisa menjalankan apa yang menjadi amanahnya terhadap bangsa dan Negara Indonesia. Demi menciptakan suasana yang kondusif untuk masyarakat dan teladan bagi peserta didik. Perlu diingat juga tidak ada yang lebih mulia kacuali ilmu yang bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
·
hendrisangpembebasguru.blogspot.com/2012/05artikel-tentang-hardiknas-dan-nasib.html
·
www.renimarlinawati.com/index.php/artikel/pendidikan/517-nasib-guru-masih-tak-menentu
·
journal.amikom.ac.id/index.php/Koma/article/viewArticle/4887
·
nl.wikipedia.org/wiki/Guru
·
edukasi.kompas.com/read/2013/03/25/1928041/Nasib.Guru.Honorer.Semakin.Suram
· Tim PGRI
Jateng.2007.Pendidikan Sejarah Perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PSP PGRI).Semarang:IKIP PGRI Semarang Press
· Syahrul Kirom, mahasiswa Jurusan Aqidah
Filsafat UIN Sunan Kalijaga
Jogjakarta.
Jogjakarta.