Kode Etik Dan Profesionalisme Guru
KODE ETIK DAN PROFESIONALISME GURU
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pendidik mempunyai dua arti, secara luas artinya ialah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan bertumbuh secara wajar. Orang-orang yang berkewajiban membina anak-anak secara alamiah adalah orang tua masing-masing, warga masyarakat, dan tokoh-tokohnya.
Sedangkan pendidik dalam arti sempit adalah seseorang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relative lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil dalam melaksanakannya dalam mengajar.
Seorang pendidik yang akan dibahas penulis disini adalah seorang guru. Dalam penyusunan makalah ini akan dibahas lebih jelas tentang pengertian kode etik dan profesionalisme guru, macam-macam kode etik guru, dan aspek profesionalisme guru.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Setelah mengetahui latar belakang penulisan makalah ini diatas, terdapat beberapa masalah yang harus dibahas lebih jelas, antara lain sebagai berikut:
1.2.1 Apa pengertian dari kode etik dan profesionalisme guru?
1.2.2 Apa saja kode etik guru ?
1.2.3 Apa saja aspek profesionalisme guru?
1.3 TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut:
1.3.1 Mengetahui pengertian kode etik dan profesionalisme guru
1.3.2 Mengetahui macam-macam kode etik guru
1.3.3 Mengetahui aspek profesionalesme guru
KODE ETIK DAN PROFESIONALISME GURU
2.1 Pengertian Kode Etik dan Profesionalisme Guru
Istilah kode etik itu terdiri dari dua kata, yakni kode dan etik. Kata etik berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak, adab, atau cara hidup. Sehingga etik dapat diartikan ”menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Istilah kode ialah sistem nilai-nilai yang biasanya dikaji oleh etik itu sendiri, maka terwujud apa yang disebut kode etik itu. Secara harfiah, kode etik berarti sumber etik. Sedangkan etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Dapat disimpulkan bahwa istilah kode etik guru ialah sebagai aturan tata susila keguruan. Menurut Westby Gibson, kode etik guru dikatakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
Sedangkan istilah profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni noleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989). Profesi adalah suatu pekerjaan jabatan yang menuntut keahlian tertentu, artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui npendidikan dan pelatihan secara khusus. Sedangkan profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Jadi, profesionalisme guru adalah merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
Profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu:
a. profesionalisme guru memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum
b. profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat
c. profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
2.2 Kode Etik Guru
Guru sebagai tenaga professional perlu memilki kode etik guru dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru telah melakukan perbuatan asusila amoral berarti guru telah melanggar kode etik guru, sebab kode etik guru ini sebagai salah satu cirri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.
Mengenai kode etik guru, penulis membahas guru di Negara Indonesia. Berikut ini akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta. Antara lain sebagai berikut:
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
b. Guru memiliki kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru secara hukum bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
i. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Hampir semua guru telah menaati peraturan perundang-undangan dan kedinasan, akan tetapi masih banyak yang mengembangkan profesinya secara kontinu dan ikut memelihara serta memajukan mutu organisasi profesi.
2.3 Aspek Profesionalisme Guru
Guru profesional adalah guru yang mengenal dirinya. Yaitu, dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk atau dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tidak mungkin tahan dan bangga menjadi guru, padahal hal itu adalah langkah menjadi guru yang professional.
Guru yang professional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Menurut Soedijarto kemampuan professional guru meliputi:
a. Merancang dan merencanakan program pembelajaran
b. Mengembangkan program pembelajaran
c. Mengelola pelaksanaan program pembelajaran
d. Menilai proses dan hasil pembelajaran
e. Mendiagnosis factor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran.
Untuk dapat dikuasainya lima kemampuan professional tersebut diperlukan pengetahuan dasar dan pengetahuan professional, seperti pengetahuan tentang; perkembangan dan karakteristik peserta didik; disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran; konteks social, budaya, politik, dan ekonomi tempat sekolah beroperasi; tujuan pendidikan; teori belajar, baik umum maupun khusus; teknologi pendidikan yang meliputi model belajar dan mengajar; dan sistem evaluasi proses dan hasil belajar (Soedijarto, 2005).
Dari sumber lain, kemampuan dasar profesionalisme guru antara lain sebagai berikut:
a. Menguasai bahan
Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolahØ
Menguasai bahan pendalaman atau aplikasi pelajaranØ
b. Mengelola program belajar mengajar
Merumuskan tujuan instruksionalØ
Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajarØ
Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepatØ
Melaksanakan program belajar mengajarØ
Mengenal kemampuan anak didikØ
Merenanakan dan melaksanakan pengajaran remedialØ
c. Mengelola kelas
Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaranØ
Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasiØ
d. Menggunakan media sumber
Mengenal, memilih, dan menggunakan mediaØ
Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhanaØ
Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajarØ
Mengembangkan laboratoriumØ
Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajarØ
e. Menguasai landasan kependidikan
f. Mengelola interaksi belajar mengajar
g. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
h. Mengenal fungsi dan program pelayanan BK
Menyelenggarakan program layanan BK di sekolahØ
i. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolahØ
Menyelenggarakan administrasi sekolahØ
j. Memahami prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Pengertian Kode Etik Dan Profesionalisme Guru
kode etik guru ialah sebagai aturan tata susila keguruan. Menurut Westby Gibson, kode etik guru dikatakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
, profesionalisme guru adalah merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
3.1.2 Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta. Antara lain sebagai berikut:
j. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
k. Guru memiliki kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.
l. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
m. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
n. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
o. Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
p. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
q. Guru secara hukum bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
r. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
3.1.3 Aspek Profesionalisme Guru
Dari sumber lain, kemampuan dasar profesionalisme guru antara lain sebagai berikut:
a. Menguasai bahan
b. Mengelola program belajar mengajar
c. Mengelola kelas
d. Menggunakan media sumber
e. Memahami prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
f. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
g. Menguasai landasan kependidikan
h. Mengelola interaksi belajar mengajar
i. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
j. Mengenal fungsi dan program pelayanan BK
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar. 2008. Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses Dalam sertifikasi Guru . Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Pidarta, Made. 1997. Landasan Kependidikan. Jakarta: PT RENIKA CIPTA
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pendidik mempunyai dua arti, secara luas artinya ialah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan bertumbuh secara wajar. Orang-orang yang berkewajiban membina anak-anak secara alamiah adalah orang tua masing-masing, warga masyarakat, dan tokoh-tokohnya.
Sedangkan pendidik dalam arti sempit adalah seseorang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relative lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil dalam melaksanakannya dalam mengajar.
Seorang pendidik yang akan dibahas penulis disini adalah seorang guru. Dalam penyusunan makalah ini akan dibahas lebih jelas tentang pengertian kode etik dan profesionalisme guru, macam-macam kode etik guru, dan aspek profesionalisme guru.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Setelah mengetahui latar belakang penulisan makalah ini diatas, terdapat beberapa masalah yang harus dibahas lebih jelas, antara lain sebagai berikut:
1.2.1 Apa pengertian dari kode etik dan profesionalisme guru?
1.2.2 Apa saja kode etik guru ?
1.2.3 Apa saja aspek profesionalisme guru?
1.3 TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut:
1.3.1 Mengetahui pengertian kode etik dan profesionalisme guru
1.3.2 Mengetahui macam-macam kode etik guru
1.3.3 Mengetahui aspek profesionalesme guru
KODE ETIK DAN PROFESIONALISME GURU
2.1 Pengertian Kode Etik dan Profesionalisme Guru
Istilah kode etik itu terdiri dari dua kata, yakni kode dan etik. Kata etik berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak, adab, atau cara hidup. Sehingga etik dapat diartikan ”menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Istilah kode ialah sistem nilai-nilai yang biasanya dikaji oleh etik itu sendiri, maka terwujud apa yang disebut kode etik itu. Secara harfiah, kode etik berarti sumber etik. Sedangkan etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Dapat disimpulkan bahwa istilah kode etik guru ialah sebagai aturan tata susila keguruan. Menurut Westby Gibson, kode etik guru dikatakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
Sedangkan istilah profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni noleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989). Profesi adalah suatu pekerjaan jabatan yang menuntut keahlian tertentu, artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui npendidikan dan pelatihan secara khusus. Sedangkan profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Jadi, profesionalisme guru adalah merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
Profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu:
a. profesionalisme guru memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum
b. profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat
c. profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
2.2 Kode Etik Guru
Guru sebagai tenaga professional perlu memilki kode etik guru dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru telah melakukan perbuatan asusila amoral berarti guru telah melanggar kode etik guru, sebab kode etik guru ini sebagai salah satu cirri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.
Mengenai kode etik guru, penulis membahas guru di Negara Indonesia. Berikut ini akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta. Antara lain sebagai berikut:
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
b. Guru memiliki kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru secara hukum bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
i. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik guru ini merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Hampir semua guru telah menaati peraturan perundang-undangan dan kedinasan, akan tetapi masih banyak yang mengembangkan profesinya secara kontinu dan ikut memelihara serta memajukan mutu organisasi profesi.
2.3 Aspek Profesionalisme Guru
Guru profesional adalah guru yang mengenal dirinya. Yaitu, dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk atau dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tidak mungkin tahan dan bangga menjadi guru, padahal hal itu adalah langkah menjadi guru yang professional.
Guru yang professional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Menurut Soedijarto kemampuan professional guru meliputi:
a. Merancang dan merencanakan program pembelajaran
b. Mengembangkan program pembelajaran
c. Mengelola pelaksanaan program pembelajaran
d. Menilai proses dan hasil pembelajaran
e. Mendiagnosis factor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran.
Untuk dapat dikuasainya lima kemampuan professional tersebut diperlukan pengetahuan dasar dan pengetahuan professional, seperti pengetahuan tentang; perkembangan dan karakteristik peserta didik; disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran; konteks social, budaya, politik, dan ekonomi tempat sekolah beroperasi; tujuan pendidikan; teori belajar, baik umum maupun khusus; teknologi pendidikan yang meliputi model belajar dan mengajar; dan sistem evaluasi proses dan hasil belajar (Soedijarto, 2005).
Dari sumber lain, kemampuan dasar profesionalisme guru antara lain sebagai berikut:
a. Menguasai bahan
Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolahØ
Menguasai bahan pendalaman atau aplikasi pelajaranØ
b. Mengelola program belajar mengajar
Merumuskan tujuan instruksionalØ
Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajarØ
Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepatØ
Melaksanakan program belajar mengajarØ
Mengenal kemampuan anak didikØ
Merenanakan dan melaksanakan pengajaran remedialØ
c. Mengelola kelas
Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaranØ
Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasiØ
d. Menggunakan media sumber
Mengenal, memilih, dan menggunakan mediaØ
Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhanaØ
Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajarØ
Mengembangkan laboratoriumØ
Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajarØ
e. Menguasai landasan kependidikan
f. Mengelola interaksi belajar mengajar
g. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
h. Mengenal fungsi dan program pelayanan BK
Menyelenggarakan program layanan BK di sekolahØ
i. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolahØ
Menyelenggarakan administrasi sekolahØ
j. Memahami prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Pengertian Kode Etik Dan Profesionalisme Guru
kode etik guru ialah sebagai aturan tata susila keguruan. Menurut Westby Gibson, kode etik guru dikatakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.
, profesionalisme guru adalah merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
3.1.2 Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta. Antara lain sebagai berikut:
j. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
k. Guru memiliki kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.
l. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
m. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
n. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
o. Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
p. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
q. Guru secara hukum bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
r. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
3.1.3 Aspek Profesionalisme Guru
Dari sumber lain, kemampuan dasar profesionalisme guru antara lain sebagai berikut:
a. Menguasai bahan
b. Mengelola program belajar mengajar
c. Mengelola kelas
d. Menggunakan media sumber
e. Memahami prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
f. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
g. Menguasai landasan kependidikan
h. Mengelola interaksi belajar mengajar
i. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
j. Mengenal fungsi dan program pelayanan BK
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar. 2008. Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses Dalam sertifikasi Guru . Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Pidarta, Made. 1997. Landasan Kependidikan. Jakarta: PT RENIKA CIPTA
BAB 1
PENDAHULUAN
Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) menetapkan kode etik
guru pada 2013. Kode etik tersebut akan mengikat dan mempertegas guru sebagai
profesi. Ketua Umum Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan,kode etik ini akan
berlaku seperti dokter yang mempunyai satu naungan organisasi profesi yakni
Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan guru sesuai UU Guru dan Dosen No
14/2005 mempunyai PGRI untuk membuat kode etik tersebut. Sulistiyo menjelaskan,
kode etik tersebut akan mengatur hubungan guru dan siswa,guru dan orang
tua/wali murid,guru dan masyarakat, guru dan sekolah dan rekan sejawat,profesi
dan guru dengan organisasi profesi,serta aturan antara guru dan pemerintah.
Untuk kode etik guru
dengan peserta didik, guru tidak membuka rahasia siswanya. Sedangkan kode etik
guru dengan orang tua seperti tidak boleh mencari keuntungan pribadi dengan
orang tua/wali.Selanjutnya kode etik dengan masyarakat yaitu guru harus peka
terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Sementara hubungannya dengan
sekolah dan rekan sejawat yakni guru memiliki beban moral untuk bekerja
profesional dan tidak mengeluarkan penyataan keliru terkait kualifikasi dan
kompetensi sejawat.
Sedangkan antara guru
dan profesinya yakni guru tidak menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat
memengaruhi profesinya. Sedangkan kode etik guru dengan pemerintah seperti guru
tidak akan menghindar dari kewajiban yang dibebankan pemerintah untuk kemajuan
pendidikan. Pada Januari 2013 kode etik guru Indonesia segera diterapkan.
Bersamaan dengan itu dibentuk dewan kehormatan guru untuk mengawasi pelaksanaan
kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh guru.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengapresiasi dan mendukung kode etik guru.
Dengan begitu, para guru akan memiliki norma yang jelas dalam menjalankan semua
tugas-tugasnya sebagai tenaga pendidik.”Kode etik guru itu sangat positif dan
memang diperlukan,”imbuhnya. Selain itu, Nuh juga mendorong upaya PGRI untuk
menjadi sebuah organisasi profesi. ”Kami mendukung dan kami akan bekerja sama
dengan PGRI,”kata dia. Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar berpendapat, kode
etik ini merupakan langkah yang bagus untuk merealisasikan guru sebagai profesi
sesuai UU Guru dan Dosen.Selain itu, kode etik ini juga akan mempertegas
batasan guru sebagai profesi dan aparatur negara yang mudah sekali rancu
apabila ada tugas yang tidak sesuai profesi yang dibebankan pemerintah.
A.
Latar
Belakang.
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013. KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di
Indonesia. Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama
halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode
etik.
Guru mempunyai kedudukan sebagai “Guru Sebagai Profesi”atau tenaga profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu
mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik.
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakati
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi
pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur
hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta
organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri.
Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan
kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang
dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik
ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka
akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru
Indonesia.
·
semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan
profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan
dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses
berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan
guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan
Guru Indonesia (DKGI)
·
perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait
profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI).
·
jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak
berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga
teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa
melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
·
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode
etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian
sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi
(kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
·
Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum
(yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki
hak banding atas putusan tersebut.
Dengan adanya Kode Etik Guru
Indonesia, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan
beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah
mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada
murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa
murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya
dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku
lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan
untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut
sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru
membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada
larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada
anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan
anaknya les tersebut.
Disisi lain, Kode Etik Guru
Indonesia ini memberi payung hukum bagi guru dalam pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh guru, sehingga masyarakat dan pihak-pihak lain tidak dapat
semena-mena menghakimi guru jika ada permasalahan yang menyangkut profesi guru.
B. Tujuan
Peenyusunan makalah ini bertujuan :
·
Dapat mengetahui Penerapan Kode Etik pada Profesi Guru
·
Mengetahui bagaimana profesionalisme seorang guru
mentaati kode etik guru
C. Rumusan
Masalah
- Apa arti kode etik guru yang sebenarnya
- Bagai mana menerapkan kode etik guru
D. Batasan masalah
Pembahasan makalah ini hanya terbatas pada Penerapan Kode Etik pada Profesi Guru
BAB II
PENERAPAN
KODE ETIK PADA PROFESI
A. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi:
kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Menurut Dedi Supriadi 1999 profesi guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Menurut Dedi Supriadi 1999 profesi guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Abin syamsudin 2000. Mengatakan
profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki rang pada umumnya yang tidak pernah
mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi
Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang
yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian
pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani.
Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan
anak didik.
B. Pengertian Profesional
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan
sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya
memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Arifin (2000) mengemukakan guru
Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat
sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu
pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan
praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya
merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di
lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada
praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus
dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi
guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan
in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen
pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan
profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil
guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
- Memiliki kepribadian yang matang dan
berkembang;
- Penguasaan ilmu yang kuat;
- Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik
kepada sains dan teknologi; dan
- Pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat
dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi
perkembangan profesi guru yang profesional.
C. Kode Etik
Guru Indonesia
Kode etik
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi
ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan
demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka
profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode
etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode
etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu
belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Kode
etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki
kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara,
Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik
tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter
Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar
kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran
Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan
peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni pribadi) yang
merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode etik yang hidup
dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi.
Sifat dan orientasi kode etik
hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima,
praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam
formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi,
badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk
manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan
dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan
kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.
Kode etik sebagai bimbingan
praktisi. Dan hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat memahami
isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi
kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun
terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk
kerja keras
Sebuah kode etik menunjukkan
penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah
memberikannya
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru
Indonesia ini merupakan hasil rumusan Konferensi Pusat
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Meskipun banyak organisasi profesi
guru tetapi berdasarkan pengalaman pada banyak jenis profesi dan negara, Kode
Etik profesi sejenis bersifat tunggal.
Ada
7 kode etik yang harus dipatuhi, yaitu yang mengatur hubungan guru dengan
peserta didik, orangtua/walimurid, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat,
profesi, organisasi profesi dan pemerintah. Tiap-tiap pokok hubungan itu
tertuang dalam beberapa butir sebagai berikut:
1.
Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru
berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan meng-gunakannya untuk
kepentingan proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajaryang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gang-guan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keselu-ruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi
harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan
memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profe-sionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2.
Hubungan
Guru dengan Orangtua/Wali Siswa:
a.
Guru berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
b.
Guru memberikan
informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
c.
Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan
e.
Guru bekomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi
hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
3.
Hubungan
Guru dengan Masyarakat:
a. Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan
masyarakat untuk memajukan dan mengem-bangkan pendidikan.
b. Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru
bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
e. Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru
mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum,
moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru
tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
4.
Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru
memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
c. Guru
menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e. Guru
menghormati rekan sejawat.
f. Guru
saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
g. Guru
menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standardan kearifan profesional.
h. Guru
dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan junior-nya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas
kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan-diri
pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiaptindakan profesional
dengan sejawat.
k. Guru
memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalan-kan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru
tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan penda-pat yang akan merendahkan
marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru
tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
p. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru
tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5.
Hubungan
Guru dengan Profesi:
a. Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi
yang diajarkan.
c. Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesional dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g. Guru
tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
6.
Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya:
a. Guru
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan.
c. Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
f. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru
tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
7.
Hubungan
Guru dengan Pemerintah:
a. Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru
membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru
berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan berne-gara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru
tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru
tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian negara.
D. Penerapan Kode Etik pada Profesi Guru
Guru dalam menjalani profesinya
sebagai guru perlu mematuhi dan mempelajari Kode Etik Guru Indonesia.
Etika Profesi Pendidikan, menunjukkan adanya hubungan
antara profesi dengan dunia pendidikan yang memerlukan adanya etika. Kata etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” bermakna adat kebiasaan, etika
terkait dengan tingkah laku manusia mana yang baik dan buruk sesuai dengan akal
pikiran. Etika juga lazim disebut “akhlaq” yang menentukan batas antara baik
dan buruk, antara yang terpuji dan yang tercela. Sedangkan profesi merupakan kelompok lapangan
kerja khusus dan dalam melaksanakan kegiatan memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan manusia.. Profesi hanya dapat dicapai
dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
Profesi mensyaratkan adanya pengetahuan formal, maka
hal ini menunjukkan adanya hubungan
antara profesi dengan dunia pendidikan. Lembaga pendidikan ini merupakan
lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
Mencermati kode etik guru yang mengatur hubungan
antara guru dan murid, dapat kita lihat sebagai berikut :
Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta
didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa
setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan meng-gunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e.
Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajaryang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gang-guan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keselu-ruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk
berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi
harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan
memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku taat
asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat
usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada
kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Pengaturan mengenai hubungan guru-
peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan
dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi
guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru.
Tetapi bila kita mencermati bunyi kode etik di atas, terasa belum jelas aturan
mengenai relasi guru dengan murid. Banyak poin-poin dalam kode etik itu yang
tidak dapat terukur dengan jelas. Instrumen yang digunakan untuk menilai
pelaksanaan tiap butir kode etik guru itu juga masih tidak jelas. Ketidakjelasan
relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan
UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi
administratif, mengacu kode etik guru
Bila rumusan kode etiknya tidak
begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat
bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi
saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik
Guru Indonesia.
Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan
guru dengan murid itu berbunyi:
- Guru tidak boleh memberi les privat kepada
muridnya;
- Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau
benda-benda lain kepada murid;
- Guru tidak boleh berpacaran dengan murid;
- Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid;
- Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan
tindak kekerasan kepada murid,
- Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap
murid;
- Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan
sebagainya
Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah
belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri
ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut,
baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga,
guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun
berada.
Peranan tim asesor dalam menilai kinerja guru sangat
menentukan keberhasilan implementasi kode etik guru ini bagi pelaksanaan
pembelajaran. Menurut PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk
menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus
benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Sebagai tenaga profesional,
seharusnya setiap guru benar-benar menghayati dan mengamalkan Kode Etik Guru
Indonesia.
E. Kesimpulan
Dengan adanya kode etik guru, maka
akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut.
Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan
memberi sangsi kepada guru yang melanggar.
Dari pihak guru sendiri, pengakuan
bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti.
Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan
pendapatan mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari sumber penghasilan lain
untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian mereka lebih
memiliki waktu dan biaya untuk pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi
juga akan meningkatkan prestise pekerjaan guru.
F. Saran
Yang perlu diatur dalam kode etik
guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas
dilakukan seorang guru. Indikator "boleh-tidak boleh dan pantas-tidak
pantas" suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak
atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator
"boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas" itu tidak jelas, baik
bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode
etik atau tidak.
DAFTAR PUSTAKA
Keneth
AS , Jonas ES. 2007. Etika Profesi Kependidikan. Yogyakarta: Universitas Sandha.
Surya, H.M. 1998. Organisasi dan Profesi. No.
7/1998. Hlm. 15-17.
http://lenterakecil.com/kode-etik-guru-indonesia-kegi-2013/
Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi
Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Indonesia Tera.
BAB 1
PENDAHULUAN
Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) menetapkan kode etik
guru pada 2013. Kode etik tersebut akan mengikat dan mempertegas guru sebagai
profesi. Ketua Umum Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan,kode etik ini akan
berlaku seperti dokter yang mempunyai satu naungan organisasi profesi yakni
Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan guru sesuai UU Guru dan Dosen No
14/2005 mempunyai PGRI untuk membuat kode etik tersebut. Sulistiyo menjelaskan,
kode etik tersebut akan mengatur hubungan guru dan siswa,guru dan orang
tua/wali murid,guru dan masyarakat, guru dan sekolah dan rekan sejawat,profesi
dan guru dengan organisasi profesi,serta aturan antara guru dan pemerintah.
Untuk kode etik guru
dengan peserta didik, guru tidak membuka rahasia siswanya. Sedangkan kode etik
guru dengan orang tua seperti tidak boleh mencari keuntungan pribadi dengan
orang tua/wali.Selanjutnya kode etik dengan masyarakat yaitu guru harus peka
terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Sementara hubungannya dengan
sekolah dan rekan sejawat yakni guru memiliki beban moral untuk bekerja
profesional dan tidak mengeluarkan penyataan keliru terkait kualifikasi dan
kompetensi sejawat.
Sedangkan antara guru
dan profesinya yakni guru tidak menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat
memengaruhi profesinya. Sedangkan kode etik guru dengan pemerintah seperti guru
tidak akan menghindar dari kewajiban yang dibebankan pemerintah untuk kemajuan
pendidikan. Pada Januari 2013 kode etik guru Indonesia segera diterapkan.
Bersamaan dengan itu dibentuk dewan kehormatan guru untuk mengawasi pelaksanaan
kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh guru.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengapresiasi dan mendukung kode etik guru.
Dengan begitu, para guru akan memiliki norma yang jelas dalam menjalankan semua
tugas-tugasnya sebagai tenaga pendidik.”Kode etik guru itu sangat positif dan
memang diperlukan,”imbuhnya. Selain itu, Nuh juga mendorong upaya PGRI untuk
menjadi sebuah organisasi profesi. ”Kami mendukung dan kami akan bekerja sama
dengan PGRI,”kata dia. Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar berpendapat, kode
etik ini merupakan langkah yang bagus untuk merealisasikan guru sebagai profesi
sesuai UU Guru dan Dosen.Selain itu, kode etik ini juga akan mempertegas
batasan guru sebagai profesi dan aparatur negara yang mudah sekali rancu
apabila ada tugas yang tidak sesuai profesi yang dibebankan pemerintah.
B.
Latar
Belakang.
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013. KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di
Indonesia. Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama
halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode
etik.
Guru mempunyai kedudukan sebagai “Guru Sebagai Profesi”atau tenaga profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu
mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik.
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakati
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi
pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur
hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta
organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri.
Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan
kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang
dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik
ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka
akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru
Indonesia.
·
semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan
profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan
dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses
berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan
guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan
Guru Indonesia (DKGI)
·
perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait
profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI).
·
jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak
berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga
teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa
melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
·
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode
etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian
sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi
(kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
·
Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum
(yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki
hak banding atas putusan tersebut.
Dengan adanya Kode Etik Guru
Indonesia, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan
beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah
mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada
murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa
murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya
dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku
lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan
untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku
tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru
membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada
larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada
anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan
anaknya les tersebut.
Disisi lain, Kode Etik Guru
Indonesia ini memberi payung hukum bagi guru dalam pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh guru, sehingga masyarakat dan pihak-pihak lain tidak dapat
semena-mena menghakimi guru jika ada permasalahan yang menyangkut profesi guru.
B. Tujuan
Peenyusunan makalah ini bertujuan :
·
Dapat mengetahui Penerapan Kode Etik pada Profesi Guru
·
Mengetahui bagaimana profesionalisme seorang guru
mentaati kode etik guru
C. Rumusan
Masalah
- Apa arti kode etik guru yang sebenarnya
- Bagai mana menerapkan kode etik guru
D. Batasan masalah
Pembahasan makalah ini hanya terbatas pada Penerapan Kode Etik pada Profesi Guru
BAB II
PENERAPAN
KODE ETIK PADA PROFESI
A. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi:
kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Menurut Dedi Supriadi 1999 profesi guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Menurut Dedi Supriadi 1999 profesi guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Abin syamsudin 2000. Mengatakan
profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki rang pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi
Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang
yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian
pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani.
Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan
anak didik.
B. Pengertian Profesional
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan
sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya
memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Arifin (2000) mengemukakan guru
Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat
sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu
pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan
praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya
merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di
lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada
praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus
dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi
guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan
in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen
pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan
profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil
guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
- Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
- Penguasaan ilmu yang kuat;
- Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik
kepada sains dan teknologi; dan
- Pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat
dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan
profesi guru yang profesional.
C. Kode Etik
Guru Indonesia
Kode etik
Kode etik adalah sistem norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional
terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan
pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari
masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional
merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan
yang rugi adalah dia sendiri.
Kode
etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode
etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu
belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Kode
etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki
kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara,
Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik
tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter
Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar
kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran
Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
Kode etik adalah pernyataan
cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni
pribadi) yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode
etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi.
Sifat dan orientasi kode etik
hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima,
praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam
formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi,
badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk
manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan
dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan
kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.
Kode etik sebagai bimbingan
praktisi. Dan hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat
memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi
kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun
terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk
kerja keras
Sebuah kode etik menunjukkan
penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah
memberikannya
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru
Indonesia ini merupakan hasil rumusan Konferensi Pusat
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Meskipun banyak organisasi profesi
guru tetapi berdasarkan pengalaman pada banyak jenis profesi dan negara, Kode
Etik profesi sejenis bersifat tunggal.
Ada
7 kode etik yang harus dipatuhi, yaitu yang mengatur hubungan guru dengan
peserta didik, orangtua/walimurid, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat,
profesi, organisasi profesi dan pemerintah. Tiap-tiap pokok hubungan itu
tertuang dalam beberapa butir sebagai berikut:
8.
Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
q. Guru
berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
r.
Guru membimbing peserta
didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
s. Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
t.
Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan meng-gunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
u. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajaryang efektif dan efisien bagi peserta didik.
v. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
w. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gang-guan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
x. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keselu-ruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
y. Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
merendahkan martabat peserta didiknya.
z. Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
aa. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
bb. Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
cc. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
dd. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
ee. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profe-sionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
ff. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
9.
Hubungan
Guru dengan Orangtua/Wali Siswa:
h.
Guru berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
i.
Guru memberikan
informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
j.
Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
k.
Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan
l.
Guru bekomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
m. Guru
menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya
berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak
akan pendidikan.
n.
Guru tidak boleh
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
10.
Hubungan
Guru dengan Masyarakat:
i.
Guru menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat
untuk memajukan dan mengem-bangkan pendidikan.
j.
Guru mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
k. Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
l.
Guru bekerjasama secara
arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
m. Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
n. Guru
mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum,
moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
o. Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
p. Guru
tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
11.
Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
r.
Guru memelihara dan
meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
s. Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
t.
Guru menciptakan
suasana sekolah yang kondusif.
u. Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
v. Guru
menghormati rekan sejawat.
w. Guru
saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
x. Guru
menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standardan kearifan profesional.
y. Guru
dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan junior-nya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
z. Guru
menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
aa. Guru
membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam
setiaptindakan profesional dengan sejawat.
bb. Guru
memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalan-kan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
cc. Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama,
moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
dd. Guru
tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
ee. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan penda-pat yang akan merendahkan
marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
ff. Guru
tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
gg. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
hh. Guru
tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
12.
Hubungan
Guru dengan Profesi:
i.
Guru menjunjung tinggi
jabatan guru sebagai sebuah profesi.
j.
Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan.
k. Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya.
l.
Guru menunjung tinggi
tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggung jawab atas konsekuensinya.
m. Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
n. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
o. Guru
tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
p. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
13.
Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya:
i.
Guru menjadi anggota
organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
j.
Guru memantapkan dan
memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan
kependidikan.
k. Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
l.
Guru menunjung tinggi
tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi
profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
m. Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
n. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
o. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
p. Guru
tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
14.
Hubungan
Guru dengan Pemerintah:
f. Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
g. Guru
membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
h. Guru
berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan berne-gara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
i.
Guru tidak boleh
menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
D. Penerapan Kode Etik pada Profesi Guru
Guru dalam menjalani profesinya
sebagai guru perlu mematuhi dan mempelajari Kode Etik Guru Indonesia.
Etika Profesi Pendidikan, menunjukkan adanya hubungan
antara profesi dengan dunia pendidikan yang memerlukan adanya etika. Kata etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” bermakna adat kebiasaan, etika
terkait dengan tingkah laku manusia mana yang baik dan buruk sesuai dengan akal
pikiran. Etika juga lazim disebut “akhlaq” yang menentukan batas antara baik
dan buruk, antara yang terpuji dan yang tercela. Sedangkan profesi merupakan kelompok lapangan
kerja khusus dan dalam melaksanakan kegiatan memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan manusia.. Profesi hanya dapat dicapai
dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
Profesi mensyaratkan adanya pengetahuan formal, maka
hal ini menunjukkan adanya hubungan
antara profesi dengan dunia pendidikan. Lembaga pendidikan ini merupakan
lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
Mencermati kode etik guru yang mengatur hubungan
antara guru dan murid, dapat kita lihat sebagai berikut :
Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta
didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa
setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya
berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan meng-gunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e.
Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajaryang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gang-guan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keselu-ruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk
berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi
harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan
memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku taat
asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat
usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
Pengaturan mengenai hubungan guru-
peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan
dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi
guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru.
Tetapi bila kita mencermati bunyi kode etik di atas, terasa belum jelas aturan
mengenai relasi guru dengan murid. Banyak poin-poin dalam kode etik itu yang
tidak dapat terukur dengan jelas. Instrumen yang digunakan untuk menilai
pelaksanaan tiap butir kode etik guru itu juga masih tidak jelas. Ketidakjelasan
relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan
UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi
administratif, mengacu kode etik guru
Bila rumusan kode etiknya tidak
begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat
bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi
saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik
Guru Indonesia.
Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan
guru dengan murid itu berbunyi:
- Guru tidak boleh memberi les privat kepada
muridnya;
- Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau
benda-benda lain kepada murid;
- Guru tidak boleh berpacaran dengan murid;
- Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid;
- Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan
tindak kekerasan kepada murid,
- Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap
murid;
- Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan
sebagainya
Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah
belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri
ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut,
baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga,
guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun
berada.
Peranan tim asesor dalam menilai kinerja guru sangat
menentukan keberhasilan implementasi kode etik guru ini bagi pelaksanaan
pembelajaran. Menurut PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk
menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus
benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Sebagai tenaga profesional,
seharusnya setiap guru benar-benar menghayati dan mengamalkan Kode Etik Guru
Indonesia.
E. Kesimpulan
Dengan adanya kode etik guru, maka
akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut.
Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan
memberi sangsi kepada guru yang melanggar.
Dari pihak guru sendiri, pengakuan
bahwa pekerjaan guru merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti.
Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan
pendapatan mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari sumber penghasilan lain
untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian mereka lebih
memiliki waktu dan biaya untuk pengembangan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi
juga akan meningkatkan prestise pekerjaan guru.
F. Saran
Yang perlu diatur dalam kode etik
guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas
dilakukan seorang guru. Indikator "boleh-tidak boleh dan pantas-tidak
pantas" suatu tindakan harus jelas agar memberi arah jelas untuk bertindak
atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indikator
"boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas" itu tidak jelas, baik
bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode
etik atau tidak.
DAFTAR PUSTAKA
Keneth
AS , Jonas ES. 2007. Etika Profesi Kependidikan. Yogyakarta: Universitas Sandha.
Surya, H.M. 1998. Organisasi dan Profesi. No.
7/1998. Hlm. 15-17.
http://lenterakecil.com/kode-etik-guru-indonesia-kegi-2013/
Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi
Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Indonesia Tera.
No comments:
Post a Comment