Friday, August 19, 2016

Latihan Soal Penginderaan Jauh - GEOGRAFI SMA XII IPS


1. Dalam studi geografi citra foto udara dapat digunakan untuk …..
a. Mengenali ciri-ciri wilayah vulkan
b. Memperkirakan waktu erupsi vulkanik
c. Mengenali deposit pasir vulkan
d. Menjelaskan hubungan ekologis antar wilayah
e. Memprediksi perkembangan wilayah vulkan

2. Resolusi spasial adalah .....
a. Spektrum gelombang elektromagnetik yang dapat mencapai permukaan bumi
b. Kemampuan sensor untuk menampilkan gambar dari obyek terkecil dari permukaan bumi.
c. Alat penerima data satelit dipermukaan bumi
d. Citra yang dihasilkan dengan menggunakan sensor elektronik
e. Citra yang dihasilkan oleh sensor fotografik

3. Penginderaan jauh dalam prosesnya disebut sebagai suatu sistem, karena ....
a. Terdiri dari beberapa komponen atau elemen
b. Melibatkan banyak personal
c. Merupakan inter disipliner
d. Merupakan satu teknik dan seni
e. Banyak instansi yang mendukung

4. Citra foto yang dibuat dengan mengunakan semua spektrum sinar tampak mulai dari warna merah sampai ungu disebut .....
a. foto inframerah
b. foto ortokkromatik
c. foto oblique
d. foto pankromatik
e. foto multispektral

5. Salah satu keunggulan yang paling menonjol dati data yang dihasilkan melalui indraja adalah ....
a. mencakup obyek yang terbatas
b. biayanya murah
c. cepat dan tepat
d. tak perlu pengolahan lebih lanjut
e. jarang terjadi distorsi yang berarti

6. Letak obyek terhadap bentang darat disekitarnya disebut ...
a. rona
b. tektur
c. citra
d. situs
e. asosiasi

7. Diketahui sebuah pesawat terbang dengan ketinggian sekitar 3.000 meter, terp[asang kamera dengan panjang jarak fokus=30 cm, maka foto-foto yang dihasilkan dibuat akan berskala .....
a. 1 : 2.000
b. 1 : 3.000
c. 1 : 100.000
d. 1 : 1.000
e. 1 : 10.000

8. Catra satelit, citra inframerah termal, citra radar, dan sebagainya merupakan contoh dari ..
a. citra foto
b. wahana
c. citra non foto
d. citra sensor elektronik
e. foto udara

9. Hasil gambaran rekaan berupa foto yang dihasilkan dengan citra optik dan elektronik disebut .....
a. sensor
b. citra
c. wahana
d. situs
e. pola

10. Tingkat kegelapan atau kecerahan obyek pada citra disebut .....
a. wahana
b. rona
c. situs
d. pola
e. citra

11. Jenis foto udara yang kecondongan sumbunya sangat besar sehingga terlihat batas pandangnya disebut ....
a. orto photograph
b. high oblique photograph
c. multi spectral photograph
d. pancromatic photograph
e. low oblique photograph

12. Kualitas sebuah sensor dikatakan bagus apabila ......
a. obyek dapat direkam seluruhnya
b. semakin kecil obyek yang mampu direkam
c. mampu merekam obyek yang luas
d. citranya terang
e. citranya dapat dibaca

13. Alat yang digunakan untuk mengubah data teristis menjadi data digital adalah .....
a. Printer
b. Plotter
c. Digitiser
d. CPU
e. VDU

14. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografi (SIG) yang paling tepat untuk bidang sumber daya alam, adalah..........
a. Pemetaan area supermarket
b. Pemetaan daerah padat penduduk
c. Pemetaan daerah sebaran industri
d. Pemetaan persebaran tambang batu bara
e. Perencanaan pembangunan daerah transmigrasi

15. Tahapan kerja dalam SIG yang mengaitkan basis data dengan ........ melaui internet.
a. Konversi
b. Pemberian label
c. Digitasi peta
d. Konversi
e. Network

16. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografi untuk pembangunan, kecuali ......
a. Pemantauan program IDT
b. Mempercepat inventarisasi sumber daya alam
c. Zona penggunaan lahan
d. Mempermudah dan mempercepat proses manipulasi data
e. Dapat memperkecil biaya pemetaan

17. Manfaat SIG dalam aspek pembangunan diantaranya adalah.....
a. Pengelolaan sumber daya alam
b. Memantau bencana alam
c. Mengolah data geografi
d. Mempermudah perencanaan pola pembangunan
e. Mempertajam perencaan kota

18. Data grafis yang merupakan sumber SIG adalah .....
a. Peta
b. Foto udara
c. Citra satelit
d. Data digital
e. Data tentris

19. Yang dimaksud apdating data dalam proses transformasi data adalah ......
a. Penyimpanan dan penataan
b. Interaksi dengan pengguna
c. Mengubah ke dalam format digital
d. Perubahan data grafis analog
e. Pemeliharaan dan perubahan

20. Manfaat SIG di bidang perencanaan dan rekayasa, kecuali.....
a. Perencanaan perkotaan
b. Perencanaan wilayah
c. Perencanaan pembangunan fasilitas
d. Penempatan perumahan dan jalanan
e. Perencanaan rute dan lokasi jalan tol

21. Kesalahan dalam menafsirkan foto udara yang dapat diketahui melalui.....
a. Skala peta
b. Keterangan pada bagian foto udara
c. Pengecekan dimedan
d. Stereogram
e. Paralaxis

22. Keuntungan menggunakan data digital dalam kajian penginderaan jauh adalah ....
a. Dapat mudah diterima dari tempat yang jauh
b. Dapat menilai pola kekurangan secara cepat
c. Dapat ditafsir lebih cepat
d. Dapat mudah dikirim ke pesawatt ruang angkassa yang mengorbit bumi
e. Rona dan tektur lebih tepat dibedakan

23. Proses identifikasi kebutuhan akan obyek dan sumber data dalam membangun siklus basis data, dilakukan sebelum proses ......
a. Presentasi hasil pengolahan kepada publik
b. Mengarsipkan data-data yang diperoleh
c. Memelihara basis data geografis
d. Memadukan data tersedia dan yang perlu
e. Menyiapkan rancangan basis data

24. Sarana yang paling baik dalam melakukan analisis keruangan adalah ......
a. foto udara
b. SIG
c. survey lapangan
d. peta topografi
e. peta tematik

25. Pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Geografi diterapkan pada berbagai aspek berikut, kecuali .....
a. kesesuian tanaman
b. pendeteksian daerah rawan bencana
c. perencanaan tata ruang wilayah
d. pendeteksian letusan gunung api
e. pemantauan daerah aliran sungai

26. Salah satu keunggulan penggunaan SIG dalam pemperoleh data adalah......
a. menghemat biaya
b. dapat mengetahui lokasi geografis secara kualitatif
c. pemantauannya mudah
d. secara otomatis cepat dan tepat
e. kesalahannya sedikit

27. Dalam Sistem Informasi Geografi metode yang digunakan untuk menganalisis perubahan batas suatu gejala adalah analisis ......
a. aliran
b. tiga dimensi
c. overley
d. overlap
e. sebaran

28. Dalam Sistem Informasi Geografi terdapat dua macam data yang dikelola yaitu data ....
a. teristis dan numerik
b. atribut dan visual
c. visual dan teristis
d. visual dan numerik
e. spasial dan atribut

29. Pengenalan suatu obyek merupakan bagian yang penting dalam interpretasi foto udara. Adapun yang termasuk dalam unsur interpretasi foto udara adalah sebagai berikut, kecuali....
a. rona dan warna
b. ketinggian dalam pengambilan gambar
c. bentuk dan ukutan
d. tektur dan bayangan
e. pola, lokasi, asosiasi dan pemusatan bukti

30. Aplikasi Sistem Informasi Geografi melalui analisis jaringan dalam perencanaan pembangunan tidak dapat digunakan untuk merekomendasikan .....
a. daya beli masyarakat
b. lokasi yang strategis
c. persebaran konsumen
d. kapasitas aliran
e. variasi pola

31. Keterkaitan antara satu objek dengan objek lainnya, sehingga dapat dijadikan sebagai kunci pengamatan disebut ........
a. lokasi
b. struktur
c. tektur
d. spektrum
e. asosiasi

32. Berikut ini yang bukan merupakan objek geografi yang tergambar dalam citra, yaitu ....
a. pedosfer
b. biosfer
c. atmosfer
d. antroposfer
e. hidrosfer

33. Dalam membaca citra penginderaan jauh ada tahapan yang disebut deteksi. Deteksi memiliki arti ....
a. pengamatan adanya suatu objek
b. mengorganisir langkah penyelidikan
c. penyelidikan data di lapangan
d. observasi dengan peralatan
e. menarik kesimpulan objek data

34. Upaya mencirikan objek yang telah diamati di lapangan disebut ........
a. sampling
b. analisis
c. identifikasi
d. klasifikasi
e. renovasi

35. Alat untuk mengamati citra sehingga dapat mengenali objek dengan jelas disebut ......
a. Teleskop
b. Pantograf
c. Sextan
d. Seismograf
e. Planimeter

36. Alat yang digunakan untuk mengukur luas area di dalam citra disebut ......
a. paralakmeter
b. higrometer
c. steriometer
d. planimeter
e. pluviometer

37. Fungsi energi pada indraja adalah ..........
a. menyinari objek
b. mengatur keseimbangan
c. interpretasi
d. akumulasi tenaga
e. sebagai objek

38. Berdasarkan spektrum elektromagnetik yang digunakan, citra nonfoto dapat dibedakan atas .............
a. citra infra merah termal, citra radar dan citra gelombang mikro
b. citra tunggal dan citra multispektral
c. foto condong dan tegak
d. foto ultraviolet, ortokromatik, pankromatik dan inframerah
e. foto udara dan foto satelit

39. Berikut ini yang termasuk komponen mahluk hidup adalah ......
a. data
b. komputer
c. tata cara
d. manusia
e. organisasi

40. Sistem Informasi Geografi merupakan sistem penanganan data keruangan. Definisi tersebut dikemukakan oleh .....
a. Marble
b. Berry
c. Linden
d. Barrough
e. Aronoff
41. Pemanfaatan SIG dalam bidang sumber daya alam dapat menentukan...
a. penyebaran perubahan, dan mobilitas penduduk
b. pengelolaan dan pemantauan tingkat produktivitas petani
c. pengendalian dan transportasi serta komunikasi
d. perubahan luas lahan maupun pengelolaan hutan
e. menentukan lokasi yang cocok untuk dijadikan lokasi pemukiman

42. Pada foto udara jalan kereta api seperti pita kecil dengan tikungan tidak tajam, bagian hilir nampak seperti pita yang lebih besar dan berbelok-belok, dan atap rumah seperti segi empat. Interpretasi foto udara tersebut berdasarkan pada unsur...
a. warna
b. bayangan
c. rona
d. tekstur
e. bentuk

43. komponen indera yang dikenal sebagai alat untuk mendeteksi atau merekam tenaga elektromagnetik yang berkaitan dengan gejala lingkungan disebu...
a. obyek
b. tenaga
c. wahana
d. sensor
e. keluaran

44. Citra pengindraan jauh dibedakan menjadi citra foto dan citra nonfoto. Yang temasuk citra nonfoto adalah..
a. ultraviolet, inframerah, san sistwm termal
b. sistem termal, sistem satelit, dan sistem radar
c. inframerah, sistem termal, dan sistem radar
d. ultraviolet, inframerah, dan sistem radar
e. sistem satelit, sistem termal, dan inframerah


PENGERTIAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER

Perangkat Lunak (software) adalah kumpulan beberapa perintah yang dieksekusi oleh mesin komputer dalam menjalankan pekerjaannya. perangkat lunak ini merupakan catatan bagi mesin komputer untuk menyimpan perintah, maupun dokumen serta arsip lainnya.

Perangkat Lunak (software) merupakan data elektronik yang disimpan sedemikian rupa oleh komputer itu sendiri, data yang disimpan ini dapat berupa program atau instruksi yang akan dijalankan oleh perintah, maupun catatan-catatan  yang diperlukan oleh  komputer untuk menjalankan perintah yang  dijalankannya. Untuk mencapai keinginannya tersebut dirancanglah suatu susunan logika, logika yang disusun ini diolah melalui perangkat lunak, yang disebut juga dengan program beserta data-data yang diolahnya. Pengeloahan pada software ini melibatkan beberapa hal, diantaranya adalah sistem operasi, program, dan data. Software ini mengatur sedemikian rupa sehingga logika yang ada dapat dimengerti oleh mesin komputer.

Secara umum, perangkat lunak (software) dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Sistem Operasi, Bahasa Pemrograman dan Perangkat Lunak Aplikasi.

1. SISTEM OPERASI

a. Pengertian Sistem Operasi
Sistem operasi merupakan sebuah penghubung antara
pengguna dari komputer dengan perangkat keras komputer. Sebelum ada sistem operasi, orang hanya mengunakan komputer dengan menggunakan sinyal analog dan sinyal digital. Seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologi, pada saat ini terdapat berbagai sistem operasi dengan keunggulan masing- masing. Untuk lebih memahami sistem operasi maka sebaiknya perlu diketahui terlebih dahulu beberapa konsep dasar mengenai sistem operasi itu sendiri.
Pengertian sistem operasi secara umum ialah pengelola seluruh sumber-daya yang terdapat pada sistem komputer dan menyediakan sekumpulan layanan (system calls) ke pemakai sehingga memudahkan dan menyamankan penggunaan serta pemanfaatan sumber-daya sistem komputer.
Sistem operasi berfungsi ibarat pemerintah dalam suatu
negara, dalam arti membuat kondisi komputer agar dapat menjalankan program secara benar. Untuk menghindari konflik

yang terjadi pada saat pengguna menggunakan sumber-daya yang sama, sistem operasi mengatur pengguna mana yang dapat mengakses suatu sumber-daya. Sistem operasi juga sering disebut resource allocator. Satu lagi fungsi penting sistem operasi ialah sebagai program pengendali yang bertujuan untuk menghindari kekeliruan (error) dan penggunaan komputer yang tidak perlu.

b. Sejarah Sistem Operasi
Menurut Tanenbaum, sistem operasi mengalami
perkembangan yang sangat pesat, yang dapat dibagi kedalam empat generasi:
Generasi Pertama (1945-1955)
Generasi pertama merupakan awal perkembangan sistem komputasi elektronik sebagai pengganti sistem komputasi mekanik, hal itu disebabkan kecepatan manusia untuk menghitung terbatas dan manusia sangat mudah untuk membuat kecerobohan, kekeliruan bahkan kesalahan. Pada generasi ini belum ada sistem operasi, maka sistem komputer diberi instruksi yang harus dikerjakan secara langsung.
Generasi Kedua (1955-1965)
Generasi kedua memperkenalkan Batch Processing System, yaitu Job yang dikerjakan dalam satu rangkaian, lalu dieksekusi secara berurutan.Pada generasi ini sistem komputer belum dilengkapi sistem operasi, tetapi beberapa fungsi sistem operasi telah ada, contohnya fungsi sistem operasi ialah FMS dan IBSYS.
Generasi Ketiga (1965-1980)
Pada generasi ini perkembangan sistem operasi dikembangkan untuk melayani banyak pemakai sekaligus, dimana para pemakai interaktif berkomunikasi lewat terminal secara on-line ke komputer, maka sistem operasi menjadi multi-user (di gunakan banyak pengguna sekali gus) dan multi- programming (melayani banyak program sekali gus).
Generasi Keempat (Pasca 1980an)
Dewasa ini, sistem operasi dipergunakan untuk jaringan komputer dimana pemakai menyadari keberadaan komputer- komputer yang saling terhubung satu sama lainnya. Pada masa ini para pengguna juga telah dinyamankan dengan Graphical User Interface yaitu antar-muka komputer yang berbasis grafis yang sangat nyaman, pada masa ini juga dimulai era komputasi tersebar dimana komputasi-komputasi tidak lagi berpusat di satu titik, tetapi dipecah dibanyak komputer sehingga tercapai kinerja yang lebih baik.

c. Macam-Macam Sistem Operasi
Sistem Operasi jenisnya banyak sekali, kita tinggal memilih jenis apa yang akan digunakan di komputer kita. Mulai dari yang berlisensi sampai dengan yang gratis (open source), diantaranya adalah :
1. DOS
2. Windows, beberapa versi windows : Windows 95
Windows 98
Windows 2000 Profesional
Windows 2003
Windows XP Windows Vista
3. Linux, macam-macam distro linux :
Redhat Fodore Core Mandrake Suse Knoppix
Ubuntu/Edubuntu
4. Apple System
5. Machintos

2. PERANGKAT LUNAK BAHASA (LANGUAGE SOFTWARE)

Perangkat Lunak Bahasa (Language Program), yaitu program yang digunakan untuk menerjemahkan instruksi-instruksi yang ditulis dalam bahasa pemrograman ke dalam bahasa mesin agar dapat diterima dan dipahami oleh komputer.
High Level Language (Bahasa Tingkat Tinggi)
Bahasa tingkat tinggi merupakan bahasa yang mudah dimengerti oleh siapa saja yang mau belajar, karena bahasa ini dibuat dengan menggunakan bahasa manusia sehari-hari. Bahasa tingkat tinggi saat ini biasa dimanfaatkan untuk membuat program-program aplikasi berbasiskan bisnis ataupun berbasiskan sains. Contoh dari bahasa tingkat tinggi adalah : Basic, dBase, Cobol, Pascal, C++, Visual Basic, Visual Foxpro, Delphi, PHP, dan masih banyak yanga lainnya.

3. PERANGKAT LUNAK APLIKASI

Perangkat lunak aplikasi merupakan perangkat lunak yang biasa digunakan oleh siapa saja untuk membantu pekerjaannya. Perangkat lunak aplikasi dapat dengan mudah di install di dalam komputer kita. Perangkat lunak aplikasi dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu :

a. Program Aplikasi
Program aplikasi merupakan program yang langsung dibuat
oleh seorang programmer yang disesuaikan dengan
kebutuhan seseorang  ataupun untuk kebutuhan suatu perusahaan, biasanya menggunakan bantuan suatu bahasa pemrograman. Misalnya menggunakan visual basic, PHP ataupun bahasa pemrograman apa saja yang mendukung. Contoh dari program aplikasi adalah :
Program penggajian karyawan (Payroll) Program penjualan tiket pesawat/kapal Laut Program kasir
Program billing warnet/wartel

b. Program Paket
Program paket merupakan program khusus dalam paket- paket tertentu yang dibuat oleh software house ataupun
langsung bawaan dari suatu Sistem Operasi. Dibawah ini akan diberikan contoh macam-macam program aplikasi paket, yaitu :
Program pengolah kata, contohnya adalah : Microsoft Word, Open Office.org Writter, ChiWritter, Word Perfect, WordStar, K Writter, Amipro, dll.
Program pengolah angka, contohnya adalah : Microsoft
Excel, Open Office.org Calc, Quattro Pro, Lotus 123, dll. Program presentasi, contohnya adalah : Microsoft Power
point, Open Office.org Impres, Magic Point, Corel
Presentation, Apple Work, dll.
Program design grafis, contohnya adalah : Adobe
Photoshop, Corel Draw, Free Hand, Auto Cad, dll.
Program browser, contohnya adalah : Internet Explorer,
Modzilla Firefox, Opera, Netscape Communicator.
Program database, contohnya adalah : Microsoft Access,
Open Office.org Base, Visual Foxpro, Fox Base, Dbase I- IV, dll.
Program animasi, contohnya adalah : Macromedia Flash, Swish, dll.
Program multimedia, contohnya : Windows Media Player, WinAmp, Cyberlink, Real Player, DVD Player
Macam-macam Software Serta Fungsinya
http://kfcngalah.files.wordpress.com/2010/10/macam-macam-software-serta-fungsinya-tugas-teknik-informatika-universitas-yudharta1.jpg?w=1000
Pengelompokan Perangkat Lunak berdasarkan Fungsinya Pembagian kelompok Software berdasarkan fungsinya :
a) Sistem Operasi
Merupakan sebuah program yang berfungsi untuk mengolah segala proses dan mengelola program-program di dalam komputer, penjelasan Sistem Operasi secara    lengkap akan dibahas pada Bab 4 contoh Sistem Operasi :
1. Seluruh turunan UNIX ; Linux, BSD, Solaris, MacOS, Belenix dll.
a. Linux, dengan distro-distro ; RedHat, Knoppix, SuSE, Ubuntu dll.
b. BSD, dengan variasi-variasi ; FreeBSD, OpenBSD, NetBSD dll.
2. Produk-produk Microsoft; MS-DOS, MS Windows (1.0, 2.0, 3.0, 3.11,95, 98, 98SE, ME, 2000, XP, Longhorn, Vista dst), dll.

b) Utility Program Merupakan Program yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja komputer seperti Antivirus (Norton family, McAfee, Norman dll),pembagi partisi (FDISK, Partition Magic), peringkas file (WinRAR,
WinZIP dll) dll.

c) Programming Language
Merupakan sebuah program yang berguna untuk menghasilkan program aplikasi lainnya, Terdapat dua macam programming software;
• Low-Level Language: Bahasa biner, Bahasa Assembly.
• High-Level Language: C++, Java, Visual Basic, Pascal, dll.

d) Application Program Merupakan program yang dipakai untuk keperluan sehari-hari
Nama Software
Kegunaan

Xing MPEG Player
memutar CD, VCD

Linguist
kamus bahasa inggris

Winamp
memutar lagu – lagu MP3

Total Fonts 2002
koleksi jenis huruf

Microsoft Word
pengetikan

Microsoft Excel
pembuatan tabel – tabel
Microsoft Front Page
pembuatan web site

Microsoft Power Point
pembuatan presentasi

Microsoft Outlook
pengaturan jadwal, email, nbr tlp, dll

Adobe Acrobat Reader
program pembaca dokumen tutorial

LinSys 3D
gambar 3 dimensi

Winzip
program kompres file ( memperkecil ukuran )

Macromedia Dreamweaver
pembuatan web site

Macromedia Flash
pembuatan gambar animasi

Macromedia Free Hand
pembuatan gambar

Visual Studio
komputer programming

Microsoft Web Publishing
pengiriman data website ke dunia internet

Corel Draw
pembuatan gambar

ACD See
melihat – lihat gambar


Swish
pembuatan animasi

Materi Pernikahan

Definisi pernikahan secara umum;
Definisi umum perkawinan: perkawinan adalah kontrak sosial dan hukum antara dua individu yang menyatukan hidup mereka secara hukum, ekonomi, dan emosional.
Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.[1]  Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”
Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu”  artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata”  artinya telah menggauli di organ kewanitaannya..[2]  
Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” . [3]
Definisi pernikahan menurut istilah islam;
Kata Nikah Dalam Al Qur’an
Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual.
Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.

Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.

Aqad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat "ijab dan qabul". Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh. Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, "Yadullahi fawqa aydihim".

Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah menyebutnya "Mitsaqon gholizho" atau perjanjian Allah yang berat. Juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai "Mitsaqon gholizho". Karena janganlah pasangan suami istri dengan begitu mudahnya mengucapkan kata cerai.

Allah SWT menegur suami-suami yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak istrinya dengan firmannya : "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat "Mitsaqon gholizho"." (Q.S An-Nisaa : 21).

Aqad nikah dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram, hal ini disebabkan karena :
I. Sunnah, untuk menikah bila yang bersangkutan :
a. Siap dan mampu menjalankan keinginan biologi,
b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga.
II. Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Being married also gives legitimacy to sexual relations within the marriage. TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM;
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”[1]

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah.Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.

a. Kafa-ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh buruk materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit orang tua, pada zaman sekarang ini, yang selalu menitikberatkan pada kriteria banyaknya harta, keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja dalam memilih calon jodoh putera-puterinya. Masalah kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur berdasarkan materi dan harta saja. Sementara pertimbangan agama tidak mendapat perhatian yang serius.

b. Memilih Calon Isteri Yang Shalihah
Seorang laki-laki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih.

Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, dan penjelasan para ulama bahwa di antara ciri-ciri wanita shalihah ialah :

1. Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya,
2. Taat kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada serta menjaga harta suaminya,
3. Menjaga shalat yang lima waktu,
4. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan,
5. Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita Jahiliyyah. [7]
6. Berakhlak mulia,
7. Selalu menjaga lisannya,
8. Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya karena yang ke-tiganya adalah syaitan,
9. Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya,
10. Taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan,
11. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.

Apabila kriteria ini dipenuhi -insya Allah- rumah tangga yang Islami akan terwujud.
Sebagai tambahan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang subur (banyak keturunannya) dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus ummat.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah).

Dalil-Dalil Pernikahan:
24:32
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
(QS. An Nuur (24) : 32)
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
(QS. Adz Dzariyaat (51) : 49)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik
(Qs. An Nahl (16) : 72)
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
(Qs. Ar. Ruum (30) : 21)
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
(Qs. At Taubah (9) : 71)
Hukum Menikah:
Menikah tidak perlu ditunda jika memang kita sudah merasa mampu dan sudah memiliki pasanganuntuk dinikahi.


Hukum Menikah ada 5 :
1. Wajib
2. Sunah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
Wajib
Hukum nikah dikatakan wajib apabila : orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi memiliki libido yang tinggi, maka hukum nikah menjadi Wajib baginya.
Untuk mencegah terjadinya hub. Pranikah/perzinahan.
Sunah
Hukum nikah dikatakan Sunah apabila : orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya.
Mubah
Mubah merupakan Hukum dasar nikah, dikatakan Mubah karena Nikah tidak dapat dicegah dengan apapun, jika keduanya sudah cocok dan siap baik yang sudah berpenghasilan ataupun tidak, hingga hingga ada larangan dari nash.
Makruh
Hukum nikah dikatakan Makruh apabila : Menikah dengan tujuan tidak baik, misal : seorang laki-laki karena memiliki trauma terhadap perempuan, menikah hanya dijadikan ajang untuk melampiaskan dendam, dsb.
Haram
Hukum nikah dikatakan haram apabila : orang yang sudah baligh sudah memiliki pasangan untuk menikah tetapi belum memiliki penghasilan yang tetap, dikatakan haram karena menikah merupakan tanggung jawab, dan jika belum mampu untuk menafkahi dirinya bagaimana menafkahi orang lain.
Usahakan untuk berikhtiar mencari pekerjaan yang tetap dahulu, tidak mungkin anak dan istri kita akan di kasih makan batu bukan?

Rukun Nikah,Syarat Pengantin & Wali;

Bahwa rukun nikah ada lima perkara:
1.      Pengantin lelaki (zauj)
2.      Pengantin perempuan (zaujah)
3.      Wali pengantin perempuan
4.      Dua orang saksi (Syahidami ‘adilaini)
5.      Ijab dan Qabul (Shighat) (Al Iqna’ fi Hali Alfadli Abi Syja’: II/122).
Pasal 24 Syarat-Syarat Pengantin Lelaki
Bahwa syarat-syarat pengantin lelaki ada lima perkara:
1.      Berumur baligh, bila masih kecil, maka bapak atau kakek qabulnya.
2.      Berakal, bila hilang akalnya, maka bapak qabulnya.
3.      Tidak senasab atau sesusuan (radla) dengan pengantin wanita
4.      Dengan kehendak sendiri (ikhtiar). Tidak sah bila dipaksa.
5.      Menentukan dan mengetahui nama wanita yang akan dinikahi, mengetahui akan status calon istrinya, perawan atau janda dan sudah lepas ‘iddah.
Pasal 25 Syarat-Syarat Pengantin Wanita
Syarat-syarat pengantin wanita sama dengan syarat-syarat pengantin lelaki:
1.      Berusia baligh
2.      Berakal
3.      Tidak Senasab dan tidak Sesusuan dengan pengantin lelaki
4.      Kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan selain wali mujbir bapak/kakek
5.      Mengetahui lelaki yang akan menikahi dirinya.
Pasal 26 Wali Ada Dua Macam
Bahwa wali yang akan menikahkan seorang wanita ada dua macam:
1.      Wali Mujbir ialah: seorang wali yang boleh menikahkan orang wanita dengan cara memaksa meskipun ia tidak rela
2.      Wali bukan Mujbir ialah selain wali Mujbir.
Pasal 27 Syarat-Syarat Wali Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak ada enam perkara:
1.      Bapaknya, kakeknya atau tuan hambanya yang menjadi Wali Mujbir. Adapun saudara dan pamannya bukanlah Wali Mujbir.
2.      Status pengantin harus gadis perawan walaupun usia baligh.
3.      Seorang lelaki yang adil, terkenal orang yang dapat dipercaya.
4.      Dinikahkan kepada kufunya (lihat pasal kufu).
5.      dinikahkan kepada seorang lelaki yang bukan musuh dengan anaknya.
6.      Harus dengan Mahar Mutsil dan pengantin lelaki sanggup membayarnya.
Pasal 28 Tentang Wali Wanita Janda (Syayyibah)
Wali Mujbir berhak menikahkan seorang wanita bila statusnya belum baligh dan lagi perawan bukan janda. Tetapi kalau wanita tersebut ternyata janda, maka ayah dan kakeknya tidak berhak menikahkannya, baik izin maupun tidak, sama saja tidak sah. Apabila janda tersebut sudah baligh, maka sahlah menikahkannya dengan syarat izin dari padanya, karena janda yang belum baligh apa yang diucapkan tidak dapat dipercaya.